Cara Antisipasi dan Bahaya Dampak Korupsi Sejak Dini
July 25, 2021
Antisipasi dan Bahaya Dampak Korupsi Sejak Dini |
Cara Antisipasi dan Bahaya Dampak Korupsi Sejak Dini. Antisipasi dan Bahaya Dampak Korupsi Sejak Dini. Kata korupsi sudah sangat sering kita dengar dari masa kita kecil. Kata ini sering sekali bersebaran dimana-mana. Mulai dari media massa, televisi, internet, baliho-baliho di pinggir jalan, dan banyak lagi.
Sebenarnya apa itu korupsi? Mengapa bisa terjadi? Apakah tidak ada aturan ataupun sanksi apabila kita melakukannya sehingga perbuatan tersebut sangat sering terjadi?
Kita akan membahasnya satu persatu mengenai bahaya dampak dari tindakan korupsi tersebut.
Apa itu Korupsi?
Apabila kamu mengetik kata korupsi di mesin pencari google, maka hasil pertama kali yang ditampilkan dari hasil pencarian adalah kutipan dari Wikipedia. Sebuah penjelasan yang panjang.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Apa yang terjadi ketika kita mencarinya di Kamus Besar Bahasa Indonesia?
Kamus berkata, korupsi adalah penyelewenagan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Untuk kita yang mungkin awam dengan ilmu hukum, maka penjelasan tersebut rasanya sudah cukup untuk memenuhi rasa ingin tahu kita tentang apa itu korupsi.
Namun, apabila kamu ingin tahu lebih dalam apa sebenarnya itu korupsi, kamu bisa membaca buku saku KPK yang akan menjelaskan secara rinci apa itu korupsi.
Mengapa Korupsi Terjadi?
Perlu kita ketahui bersama, salah satu sifat manusia yang sulit untuk dihilangkan ataupun dimusnahkan adalah : serakah.
Agar seseorang mendapat keuntungan atau dengan kata lain mendapat uang, maka ia mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Jika kita lihat, banyak sekali orang kaya yang memiliki banyak uang, tapi mereka melakukan tindakan korupsi.
Apakah mereka melakukannya hanya karena kekurangan uang, tidak punya uang untuk makan, sehingga melakukan suatu tindak pidana koruspsi?
Tentu tidak.
Mereka yang bisa melakukan salah satu tindak pidana khusus ini adalah orang-orang yang cerdas, orang-orang yang punya pengetahuan, dan jabatan yang tidak bisa dibilang rendah.
Alasan utama mereka melakukannya adalah sifat dasar yang tidak terkendali yakni Serakah.
Adakah Aturan Tentang Korupsi?
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Konstitusi kita yakni Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah sangat jelas menuliskannya dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : Negara Indonesia adalah negara hukum.
Hukum tentang korupsi sudah pasti ada yang pengaturannya, yakni Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui (hanya beberapa pasal tapi tapi tidak semua) oleh Undang-Undang No.20 Tahun 2001.
Dalam Undang-undang tersebut sudah sangat jelas dikatakan hukuman melakukan korupsi. Kita ambil salah satunya, pasal 2 UU No.31/1999 yang berbunyi :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Jika kita membacanya, kita dapat menemukan hal : bahwasanya kalau seseorang melakukan korupsi, ia dapat di hukum penjaara seumur hidup, dan paling singkat waktunya adalah 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Jangan lupa, ada denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar. Wow!
Jelas hal tersebut bukan hukuman yang bisa dianggap remah. Benar-benar sangat menakutkan.
Tapi tetap saja, kenapa orang masih rajin melakukan korupsi? Apa mereka tidak tahu resikonya? Dan kenapa orang-orang yang tertangkap basah, masih tersenyum kepada kita melalui layar televisi? Mana ada kan orang yang senyum-senyum ketika dihadapkan dengan hukuman yang begitu berat?
Bahayanya Bibit-bibit Korupsi Sejak Dini
Untuk membasmi korupsi yang sudah merajalela dan menghabiskan terliunan uang negara tersebut tidaklah mudah. Jika kita melihat anak-anak kecil saja, tidak jarang kita lihat mereka berbohong, mencuri, berbuat curang, mentraktir temannya agar tutup mulut, dan sebagainya.
Itulah bibit-bibit korupsi. Satu-satunya cara untuk memberantasnya adalah : menanamkan yang baik sejak dini, dan mengurangi (karena menghilangkan 100% sangat sulit) contoh-contoh ataupun teladan-teladan yang mereka temukan dalam kehidupan mereka yang melakukan tindakan korupsi.
Sekian artikel seputar berita mengenai Antisipasi dan Bahaya Dampak Korupsi Sejak Dini. Semoga kita sebagai warga negara Indonesia yang pintar dan cerdas tidak melakukan tidak kriminal yang buruk ini.
Guest Post from SatuHukum.com
Guest Post from SatuHukum.com